Minggu, 29 Mei 2011

TATA KERJA SMP TERBUKA 02 BANJARMASIN UTARA

TUGAS KEPALA SEKOLAH SMP TERBUKA:

  • Memiliki SK Pengangkatan sebagai Kepala SMP Terbuka atau sejenisnya dari yang berwenang.
  • Memiliki Struktur Organisasi dan Tata Kerja SMP Terbuka.
  • Memiliki pembagian Tugas Guru Bina, Guru Pamong, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, Tenaga Tata Usaha dan Pesuruh.
  • Memiliki Program Kerja Pengelolaan SMP Terbuka.
  • Memiliki Program dan Hasil Supervisi / kunjungan Kegiatan Tatap Muka dan TKB.
  • Memiliki daftar hadir Kepala Sekolah sewaktu Kegiatan Tatap Muka dan TKB.
  • Memiliki Laporan Kegiatan Tatap Muka dan TKB.
  • Memiliki Laporan Hasil Pembelajaran SMP Terbuka

TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH SMP TERBUKA:

  • Memiliki SK Pengangkatan sebagai Wakil Kepala SMP Terbuka atau sejenisnya dari yang berwenang.
  • Memiliki Struktur Organisasi dan Tata Kerja SMP Terbuka.
  • Memiliki pembagian Tugas Guru Bina, Guru Pamong, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, Tenaga Tata Usaha dan Pesuruh.
  • Memiliki Program Kerja Pengelolaan SMP Terbuka.
  • Memiliki Program dan Hasil Supervisi / kunjungan Kegiatan Tatap Muka dan TKB.
  • Memiliki daftar hadir Kepala Sekolah sewaktu Kegiatan Tatap Muka dan TKB.
  • Memiliki Laporan Kegiatan Tatap Muka dan TKB.
  • Memiliki Laporan Hasil Pembelajaran SMP Terbuka.

TUGAS GURU BINA:

  • Melaksanakan tugas pengelola proses belajar mengajar mata pelajaran maupun rumpun mata pelajaran melalui Kegiatan Tatap Muka, yang sudah terprogram dan tejadwal.
  • Melaksanakan tugas supervisi / pembinaan ke TKB dengan menggunakan transpot yang telah di sediakan.
  • Memiliki jadwal tatap muka, jadwal evaluasi serta program supervisi ke TKB.
  • Memiliki daftar kesulitan belajar anak yang diterima dari Guru Pamong dan atau siswa SMP Terbuka atau berdasarkan analisis materi esensial dan sulit.
  • Kehadiran secara teratur untuk mengelola tatap muka dibuktikan dengan memiliki daftar hadir siswa yang di isi secara benar, serta catatan hasil kegiatan tatap muka untuk mata pelajaran yang di pegangnya.
  • Memiliki daftar nilai Tes Akhir Modul, Ulangan Tes Akhir Unit dan Ulangan Umum.
  • Memiliki kumpulan soal yang pernah digunakan untuk mengevaluasi para siswa.

TUGAS GURU PAMONG:

  • Memiliki SK Pengangkatan sebagai Guru Pamong dari yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Melasanakan tugas membimbing anak dalam kegiatan pembelajaran di TKB, sesuai jadwal yang telah di tetapkan.
  • Mengawasi kemajuan belajar anak di TKB, serta mengevaluasi tugas-tugas oleh siswa.
  • Mencatat kesulitan belajar untuk materi pelajaran tertentu, dan secara berkala menyampaikan kepada Guru Bina sesuai dengan jenis Mata Pelajaran.
  • Secara periodik berkonsultasi ke SMP Induk untuk menyampaikan daftar kesulitan dan mengantar siswa mengikuti tatap muka, dengan menggunakan biaya transportasi yang tersedia.
  • Memiliki jadwal kegiatan di TKB dan jadwal tatap muka dengan Guru Bina.
  • Memiliki catatan kunjungan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Guru Bina serta pejabat Pembina lain.
  • Memiliki daftar hadir siswa yang terisi secara teratur.

0 komentar:

Posting Komentar